SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan kelayakan fasilitas.
Mengapa SLHS Sangat Krusial untuk Dapur MBG?
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan SLHS sebagai syarat mutlak agar dapur MBG diizinkan beroperasi. Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki fungsi penting, di antaranya:
Menjamin Kualitas Makanan: Memastikan makanan yang disajikan kepada siswa atau penerima manfaat benar-benar higienis, bergizi, dan bebas dari kontaminasi bakteri.
Standar Operasional yang Jelas: Untuk mendapatkan SLHS, dapur wajib memiliki fasilitas yang memadai (ventilasi baik, air bersih, sistem pembuangan limbah, dan pemisahan zona masak yang tepat).
Mencegah Risiko Kesehatan: Menghindari insiden yang tidak diinginkan seperti keracunan makanan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan bahwa program MBG dikelola secara profesional dan diawasi oleh pemerintah.
Langkah Mudah Mengurus SLHS Dapur MBG
Proses pengurusan SLHS biasanya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni daring (online) melalui sistem perizinan daerah atau portal resmi, maupun luring langsung ke Dinas Kesehatan setempat. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Legalitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KTP penanggung jawab.
Kelayakan Pekerja: Sertifikat kesehatan dan pelatihan penjamah pangan bagi para pekerja dapur.
Dokumen Teknis: Denah atau layout dapur, SOP kebersihan, dan hasil uji laboratorium (meliputi air bersih, bahan mentah, dan makanan matang).
Setelah berkas diajukan, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dan inspeksi langsung ke lokasi dapur Anda. Dengan menjaga kebersihan dan melengkapi standar higienitas, dapur MBG tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah tetapi juga menyukseskan penyediaan gizi bagi anak-anak bangsa.